Arsip

Posts Tagged ‘Pejabat Kotor’

Moral Story dari Sri Mulyani

19/11/2010 12 komentar

Dua hari lalu Bapak menerima rekaman pernyataan Sri Mulyani di Hotel Ritz Carlton dan mendengarkan secara seksama ungkapan-ungkapan keprihatinan dan perjuangan dalam memperbaiki perekonomian nasional Indonesia. Berikut ini catatan dari Bapak:

Intelijen Indonesia termasuk minoritas elemen bangsa Indonesia tanpa kepentingan pribadi yang berusaha menjaga stabilitas ekonomi Indonesia melalui upaya-upaya mendorong dan memelihara proses reformasi sistem ekonomi nasional termasuk dalam masalah etika.

Baca selengkapnya…

Konspirasi Zionis

22/09/2010 3 komentar

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Sepak Terjang Kakak Beradik dari Kalimati

03/05/2010 3 komentar

Liputan6.com, Jakarta: Banyak kalangan hingga kini mempertanyakan belum ditahannya Anggodo Widjojo. Padahal, adik tersangka kasus korupsi di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo itu diduga berperan besar dalam rekayasa untuk menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Siapa sebenarnya Anggodo Widjoyo? [baca: Anggodo Bebas!].

Anggodo Widjojo beserta Anggoro Widjojo–kini masih buron, adalah arek Suroboyo asli. Kakak beradik ini berkarier dan menjadi pengusaha sukses di Kota Pahlawan itu. Di kalangan pengusaha Surabaya, nama Anggodo dan Anggoro Widjojo memang tidak terlalu dikenal. Tapi, bila disebutkan nama asli Tionghoa-nya, yakni Ang Tju Nek (Anggodo) dan Ang Tju Hong (Anggoro), hampir semua pengusaha senior mengenal mereka. Bahkan, mereka mengetahui dengan citra tertentu kepada adik kakak itu. Baca selengkapnya…

Rahasia Indonesia sampai 2009, tahukah anda?

28/04/2010 27 komentar

1. TAHUKAH ANDA, bahwa jangka waktu PENANAMAN MODAL ASING pada jaman VOC adalah 75 tahun.  pada jaman Soeharto diturunkan jadi 35 tahun.
DAN KINI, SEJAK TAHUN 2007, MALAH JADI 95 TAHUN !!!

silakan cek kutipan pasal 22 UU PM tahun 2007 ini:

Pasal 22 UU PMA 2007(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa:
a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.[/spoiler]

Baca selengkapnya…

Prof. Dr. Boediono Antek Asing dan IMF

27/04/2010 5 komentar

Nama:
Prof. Dr. Boediono
Lahir:
Blitar, Jawa Timur, 25 Februari 1943
Agama:
Islam

Pekerjaan:
– Menteri Koordinator Perekonomian Kabinet Indonesia Bersatu (2005-2009)
– Menteri Keuangan Kabinet Gotong Royong (2001-2004)
– Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Kabinet Reformasi Pembangunan (1998-1999)
– Direktur I Bank Indonesia Urusan Operasi dan Pengendalian Moneter (1997-1998)
– Direktur III Bank Indonesia Urusan Pengawasan BPR (1996-1997)
– Dosen Fakultas Ekonomi UGM

Alamat:
Jalan Mampang Prapatan

Di tengah situasi lantai bursa yang hancur lebur, dua punggawa ekonomi Indonesia, yaitu Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menko Perekonomian Sri Mulyani malah mementingkan hadir di sidang tahunan IMF.

Catatan tentang Boediono

1. Saat menjadi Direktur di Bank Indonesia, Boediono adalah pejabat yang setuju meliberalkan perbankan,

Baca selengkapnya…